kajian islam; modifikasi atau pencerahan
Kajian Intelektual; Modifikasi atau Pencerahan
Oleh: Ahmad Subqi*
“Segala sesuatu membutuhkan akal pikiran dan akal pikiran membutuhkan ilmu”. (Tarikh Ya’quby)
Pertama kalau saya boleh beranalogi pada kajian-kajian intelektual yang sedang berkembang pada zaman ini khususnya di kalangan mahasiswa, apalagi mahasiswa yang berkutat dalam wilayah teks dan konteks agama islam. Tak ayal ketika ajaran islam diibaratkan sebgai sebuah mobil yang sudah tidak terlihat aslinya. Dalam artian sudah kotor atau ada beberapa komponen yang rusak. Seperti itulah kemurnian ajaran agama islam secara realitanya ketika akita analogikan kepada sebuah mobil yang rusak. Namun apakan kita sebagai generasi muda islam bersikap mengembalikan bentuk mobil itu pada bentuk semula atau malah memodifikasinya sehingga menjadi mobil yang cantik dan terkesan gaul.
Agama islam dan ajarannya yang pada zaman sekarang ini sudah semakin terkontimidasi dengan budaya-budaya barat dan kajian-kajian orientlis yang fanatik. Apalagi banyak terjadi hal-hal yang baru dalam agama dan tidak sesuai dengan syariat seperti syirik. Khurafat, bid’ah dan lain-lain. Ini membuat kita sebagai generasi muda islam harus mengembalikan islam kepada ajaran yang murni dan sesuai dengan syariat yang telah digariskan oleh Alloh dan rasulnya seperti kita membenahi mobil yang telah rusak tadi. Bukan malah membuat agama islam seakan menjadi ajang untuk saling bergengsi dalam hal perkembangan intelektual maupun kebudayaan. Kita seharusnya melakukan kajian hanyalah untuk untuk memahaminya dan mempelajarinya.
Memang islam adalah agama yang syamil mutakammil dan agama yang berada dalam garis tengah juga agama yang fleksibel. Namun tidak serta merta kita mengkaji pemikran islam atas dasar karena mengikuti zaman yang moderen atau takut disebut anti barat seperti yang dilakuakn oleh para kaum liberal dan pluralis. Padahal sejatinya sendiri harus ada perbedaan antara islam dan budaya barat secara mendalam.
Agama islam yang shohih likulli zaman wal makan ini mendorong kita untuk mengkaji intelektual tentang makna kata tersebut secara mendalam. Bagaimana supaya agama islam relefan dalam segala permasalahan masyarakat yang terjadi. Bagaimana agar kajian-kajian islam tidak lagi dianggap saklek dan stagnan. Bagaimana supaya kajian-kajian tentang islam semakin luas dan signifikan. Tentunya itu semua kembali kepada kita dan keilmuan kita seperti dikatakan oleh ahli hikmah “Baran g siapa menuntut ilmu karena kecintaan atau ketakutan atau demi persaingan atau karena nafsu syahwat, maka yang didapatkannya akan sepadan dengan tujuannya. Namun barang siapa menuntut ilmu karena kemuliaan ilmu tersebut dan mempelajarinya demi kemuliaan pemahaman, maka yang didapatinya sepadan dengan kemulian ilmu dan manfaat yang diambilnya dari ilmu tersebut sesuai apa yang mampu dicapai olehnya”
Al Azhar yang merupaka salah satu universitas islam di dunia yang tetua dan paling disorot oleh dunia islam. Adalah menjadi salah satu pusat kajian-kajian islam yang sangat signifikan. Telebih dengan ulama-ulamanya yang mempunyai pemikiran pencerahan terhadap islam sperti Muhammad abduh, muhamad rasid ridha, dan lain-lain membuat islam semakin bangkit dan berkembang.
Kita sebagai mahasiswa Al-Azhar juga mempunyai tanggung jawab yang sama seperti para ulama-ulama tersebut. Harus mampu mencerahkan islam kepada ajaran yang relefan, bukan malah memodifikasi islam dan membuatnya sama dengan ajaran lainnya bahkan membumbuinya dengan pemikiran liberal dan plural.
Banyaknya kajian-kajian intelaktual yang berada di lingkungan masisir (mahasiswa Indonesia mesir) baik yang diadakan oleh PPMI, organiusasi almamater, afiliatif dan lain-lain merupakan tantangan buat kita. Kita harus menguji kemampuan intelektual kita terhadap kajian-kajian islam secara mendalam melalui kajan tersebut. Oleh Karen a itulah ketika kita dihadapkan kepada suatu masalah yang komplek maka kita mampu menjawabnya. Apalagi seorang mahasiswa yang mempunyai tanggung jawab berat di kampung halamannya mengenai dakwah islam itu sendiri dengan keadaaan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang semakin berkembang.
Mulai dari sini kita harus bangkit dengan hal yang terkecil seperti membaca dan memahami islam untuk mengembangkan intelektualitas. Karena semenjak awal fajar peradaban membaca dianggap sebagai alat terpenting bagi ilmu pengetahuan, membaca adalah unsur yang tidak mungkin tidak dibutuhkan dalam unsur-unsur pembentukan peradaban
Bahkan seorang hakim mesir kuno mengukir wasiat untuk anaknya di atas daun papyrus “Wahai anakku letakkan hatimu di belakang buku-bukumu, cintai ia bagaikan engkau mencintai ibumu. Tidak ada sesuatu yang lebih tinggi derajatnya dari buku”.
Dr. Thaha Husein mengatakan “Membaca adalah hak bagi setiap manusia, bahkan kewajiban yang mutlak bagi seluruh manusia yang ingin hidup dalam kehidupan yang lebih baik”. Oleh sebab itu awali jalan tumpuan perkembangan intelektualitas kita dengan membaca insyaAlloh roda perkembangan pemikiran kita akan luas dan tidak dangkal. Karena seorang yang bodoh adalah tidak memiliki inspirasi yang hebat dan pemahaman yang dangkal terhadap agama. Kita hidup di dunia hanya sekali hiduplah yang berarti bagi umat islam, negara dan bangsa. Dr. Al-Aqqad mengatakan “Sebenarnya saya sangat suka membaca, dikarenakan saya hanya memiliki satu kehidupan di dunia ini, dan satu kehidupan tidaklah cukup bagi saya”. Oleh sebab itu awali jalan tumpuan perkembangan intelektualitas kita dengan membaca.
Add comment November 19, 2009
kajian……
Memahami Kembali Orientalism (Al Istisraq); Sebagai Bekal Kajian Islam
Oleh : Ahmad Subqi*
“Identitas suatu peradaban dengan menggunakan tolak ukur weltanschauung (worldview) akan dapat dengan mudah diketahui. Dengan itu pula akan dapat diketahui bahwa antara Islam dan Barat telah dan tengah terjadi ghazw al-fikr (perang pemikiran).”
Pendahuluan
Sejenak kita menolehkan pandangan kita kepada lembaran-lembaran sejarah silam di mana di situ tertoreh peradaban Islam yang gemilang dengan berbagai kejayaan di berbagai bidang. Bukan hanya luasnya wilayah kekuasaan namun juga kontribusi yang sangat berharga terhadap peradaban manusia khususnya dunia Arab yang menurut Seyyed Hossein Nasr sumbangan peradaban tersebut mencakup segala bidang ilmu pengetahuan. Sungguh di luar jangkauan nalar logis manusia, sebuah peradaban yang gemilang bisa muncul dari tengah gurun pasir yang gersang, kering dan penduduk yang keras sifatnya. Peradaban tersebut tidak hanya mengangkat bangsa Arab namun juga menjadi sumber inspirasi perkembangan dunia kontemporer.
Kenyataan tersebut membuat geram para musuh Islam khususnya kaum Barat yang menghendaki runtuhnya Islam. Sehingga mereka menggunakan berbagai cara untuk memutar balikkan fakta dari yang paling santun hingga yang brutal dan kasar. Maka tidak heran apabila kajian orientalis (mustasyriqin) pada awal mulanya bertaburan dengan nada sinis dan garang dalam menggambarkan Islam. Namun, bagaimanapun juga kebenaran mustahil untuk ditutupi sehingga perlahan namun pasti ada pergeseran opini mereka mengenai Islam. Lambat laun mereka semakin mengetahui, Islam yang sebenarnya adalah agama yang haq dan sangat rasional sehingga tak jarang para orientalis tersebut pada akhirnya terpikat dengan Islam dan dengan bangga menyatakan untuk masuk Islam. Munculnya berbagai karangan dan penelitian yang objektif terhadap Islam merupakan bukti signifikan atas pergeseran opini tersebut. Di penghujung abad duapuluhan kajian-kajian Islam yang objektif bermunculan dari berbagai pemikir-pemikir dunia khususnya kaum orientalis yang itu merupakan tugas yang berat bagi sarjana muslim untuk dapat mengimbanginya bahkan menyerahkan kelanjutannya kepada para cendekiawan muslim.
Pengertian dan Sejarah Terbentuknya Gerakan Orientalis
Orientalime (al-Istisyraq) adalah suatu pandangan pemikiran yang menjelaskan (menggambarkan) kajian-kajian tentang ‘Islam Timur’ baik dalam segi agama, peradaban, sastra, bahasa dan pengetahuan (tsaqafah)[1]. Pemikiran ini berawal dari orang-orang Barat yang tidak menyukai Islam (meskipun ada juga yang pro terhadap Islam). Juga merupakan pandangan miring Barat terhadap dunia Islam dengan membandingkan peradaban Barat dan Islam. Orang-orang yang concern dalam bidang pemahaman ini kemudian disebut orientalis (mustasyriqin).
Memang susah menentukan kapan terbentuknya gerakan orientalis ini, karena setelah masa kejayaan Islam pada Daulah Islamiyah di Andalus yang pada waktu itu para pemikir Islam berjaya dengan menciptakan berbagai macam ilmu pengetahuan kemudian semakin suram setelah kejadian perang Salib. Ini belum dapat dideteksi namun merupakan salah satu sebab terkuasainya dunia Islam oleh Barat. Sehingga terdapat indikasi tercampurnya dunia Islam dengan Barat.
Namun para orientalis yang mengkaji ketuhanan (teologi) sudah dapat terdeteksi keberadaanya ketika disahkannya salah satu lembaga kajian gereja pada tahun 1312 M. Dari situ pula mulai bermunculan kajian-kajian tentang bahasa arab di berbagai perguruan tinggi di Eropa. Akan tetapi, istilah orientalis kurang begitu dikenal di dunia Eropa hingga akhir abad 18. Setelah itu baru dikenal jelas oleh masyarakat dunia dengan munculnya gerakan orientalis pertama yaitu salah satunya di Perancis pada tahun 1899 M. Dari situ pula, pada tahun 1130 M semakin banyaknya upaya penerjemahan kitab-kitab bahasa arab ke bahasa Eropa.
Seorang pemikir asal Italia, Gerard de Gremona pada tahun 1187 banyak menerjemahkan kitab-kitab bahasa arab hampir dari 87 kitab, baik mengenai ilmu filsafat, kedokteran, ilmu falak, matematika dan lain-lain. Juga pada tahun 1156 , Pierre le Venerable, seorang pemikir asal Prancis mencoba mengorek semua maudu’-maudu’ mengenai keilmuan Islam dengan menerjemahkan semua kitab-kitab berbahasa arab. Bahkan beliau merupakan orang yang pertama kali menerjemahkan Al-Qur`an ke dalam bahasa latin dan selanjutnya disusul oleh Robert of Ketton yang menerjemahkan Al-Qur`an ke dalam bahasa Inggris. Selain mereka masih ada banyak lagi sarjana-sarjana barat yang berbondong-bondong memahami Islam demi persaingan peradaban.
Orientalis, Musuh atau Kawan
Sejarah mencatat bahwasanya orientalis barat berusaha dengan giat untuk selalu mencari titik kelemahan Islam, dari keotentikan Al-Qur`an kemudian kritik atas hadis dan lainnya. Apalagi setelah mereka gagal mengaburkan otentitas kitab suci, mereka beralih pada penelitian yang bertujuan ingin menyimpulkan bahwasanya Islam adalah agama yang irasional, tidak masuk akal dan penuh khurafat.
Walau bagaimanapun, gigihnya usaha mereka membuktikan bahwa ajaran Islam tidak relevan dengan akal berujung dengan tangan hampa. Alih-alih menyatakan kestatisan Islam, mereka malah terperanjat kaget betapa rasionalnya ajaran Islam. Hal ini terbukti dari studi dan kajian mereka tentang ilmu kalam (teologi) dan filsafat Islam. Dari dua disiplin ilmu tadilah mereka menemukan ajaran Islam sesungguhnya dan menjadi sadar. Karena itu ilmu kalam oleh para ahli Barat disebut teologi rasional atau teologi dialektis. Tidak seperti teologi Kristen yang dogmatis, ilmu kalam sangat dialektis dan logis.
Dengan mempelajari ilmu kalam yang mengakibatkan berbagai polemik pemikiran keyakinan, akan melatih umat Islam juga untuk melihat kembali agamanya. Memang, kita harus berfikir jernih dan lebih mengkaji ulang tentang kajian-kajian orientalis terhadap peradaban Islam karena walau bagaimanapun agama Islam sudah berada di tangan umatnya selama 15 abad. Kita tidak boleh melihat perjalanan panjang itu dengan hampa tanpa makna. Sudah barang tentu banyak hal negatif maupun positif yang terjadi dalam kurun waktu sepanjang itu. Hal tersebut tentunya sedikit terkoreksi oleh kajian para orientalis.
Oleh karena itu, perlu kita ketahui bahwa hal yang menjadi kelemahan orientalis ialah titik tolak dari iman, mereka berangkat dari ketidakpercayaan kepada agama Islam, artinya mereka mengkaji Islam tetapi hanya untuk sekedar penelitian atau perbandingan. Sehingga kajian-kajiannya tidak berefek terhadap keyakinannya. Meskipun ada orientalis-orientalis yang mendapat hidayah dari Allah dan kemudian masuk Islam. Itu juga karena Islam dilihat sebagai fenomena dan gejala yang diobservasi, yang membuat kajian mereka menjadi fenomenologis.
Beranjak dari situ dapat kita cermati bahwa memang tidak selamanya para orientalis kontra dan benci terhadap Islam, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya para orientalis yang mengkaji Islam lalu masuk Islam kemudian mengkonter pendapat orientalis lainnya yang non-Islam. Atau para orientalis non-Islam tetapi mereka tidak suka terhadap kajian orientalis non-Islam juga karena terlalu memojokkan salah satu pihak dan mencoba menghancurkannya. Oleh karena itu ecara keobjektivitasannya orientalis dapat dibagi menjadi dua golongan:
Pertama: orientalis moderat yang objektif (munshafun) yaitu para orientalis yang muthawashith (adil) dan menilai Islam secara objektif tanpa tujuan untuk memojokkan Islam dan menjelek-jelekannya. Mereka menilai Islam dari berbagai wawasan keilmuan yang bijak tanpa menilai miring kedua belah pihak (Islam-Barat).
Tidak bisa kita pungkiri bahwa banyak sumbangan orientalis golongan ini kepada dunia Islam, meskipun dampak negatifnya lebih banyak (namun hal tersebut tidak boleh melunturkan nilai objektivitas dalam diri kita). Seperti contohnya Hardrian Roland, seorang dosen bahasa timur (Arab) di universitas Inggris dengan bukunya “al-Diyânah al-Muhammadiyah” dalam bahasa latin mencoba mengkaji agama Islam dengan doktrin tengahnya, tetapi kemudian pihak gereja Eropa mengharamkan kitab itu untuk dipelajari. Silvestre de Scay, orientalis asal Jerman serta pakar nahwu dan adab yang kemudian menjadikan Paris sebagai markas kajian bahasa arab yang juga menjauhkan kajiannya dari kritik miring terhadap Islam. Thomas Arnold, orientalis asal Inggris dengan bukuya “ad-Da’wah ila al-Islam“. Gustaf Lobun, seorang orientalis dan filosof yang tidak percaya terhadap agama, dengan kajiannya yang inshof (moderat) terhadap peradaban Islam tanpa mendukung agama manapun (Kristen-Islam). Kemudian Zejrid Hunkah dengan kajiannya yang inshof tentang pengaruh peradaban Arab terhadap Barat dan menjadi sebuah buku yang diberi nama “Syamsu al-Arabiyyah Tastho’u ‘ala al-Ghorb”. Contoh lain adalah Edward Said seorang kristen keturunan Palestina yang kemudian berusaha membongkar kedok dan kepalsuan orientalisme dalam bukunya “Orientalism” (Buku ini mendapat respon yang massif, terutama dari kaum orientalis, salah satunya adalah Bernard Lewis). Reaksi itu muncul karena di dalamnya menunjukkan bahwa orientalisme itu dimotivasi oleh kolonialisme[2]. Serta masih banyak lagi para orientalis yang dalam kajiannya moderat, objektif dan inshof.
Kedua : orientalis yang fanatik (muta’ashabun) yaitu para orientalis yang sangat fanatik terhadap Barat, kemudian mempelajari Islam untuk mencari kelemahan dan memojokkannya. Sebagai salah satu contoh, dalam kajian studi orientalis tentang filsafat Islam ada kesan kuat yang sudah berkembang dan mengakar sejak awal kajian mereka bahwa filsafat Islam tidaklah benar-benar Islam. Ia tidak lebih dari sekedar filsafat Yunani kuno berbaju Islam yang berbahasa Arab. Mereka menambahkan, peran filsafat Islam tidak lebih sebagai penyambung peradaban Yunani setelah terputus berabad-abad di bawah hegemoni gereja, tidak ada otentisitas dalam filsafat Islam melainkan duplikasi atau jiplakan dari filsafat Yunani. Bahkan lebih dari itu menurut mayoritas orientalis justru filsafat Islam menjadi polusi dan limbah yang mengotori atmosfir keilmuan dan peradaban Yunani dalam hembusan angin sejarah manusia.
Namun sebenarnya adalah sebagaimana ilmu-ilmu Islam yang lain, filsafat Islam pada hakikatnya bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah. Dengan landasan inilah S.H. Nasr menyatakan bahwa filsafat Islam disebut Islam bukan hanya karena pemekaran filsafat di dunia Islam dan di tangan para sarjana muslim, melainkan karena seluruh prinsip, inspirasi, dan pokok soalnya bermuara pada sumber utama, yaitu wahyu Islam[3].
Banyak sekali para orientalis yang ta’ashub terhadap Barat di antaranya adalah Goldzier, seorang orientalis Yahudi dengan bukunya “Tarikh Madzahib at-Tafsir al-Islami”. Kemudian dapat dideteksi bahwa orientalisme terikat dengan bias kolonialisme yang akhirnya kehilangan sebagian watak ilmiahnya, makanya mereka fanatik dan kemudian menjadi alat penjajah, misal yang dramatis sekali seperti yang dilakukan oleh Snouck Hourgronye di negara kita. Katanya hadit “ad-dunya sijnu al u‘min” itu adalah buatan Van Der Plas. Contoh yang lain adalah ungkapan Clifford Geertz dalam bukunya “Islam in Java”. Dari buku tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa Geertz adalah tokoh orientalis yang bias kolonial, yang sangat negatif dalam memandang Islam dan mencoba untuk memahami Islam.
Penutup
Bagaimanapun, tren positifnya tentu ada, dan itu menghasilkan kenyataan baru, misalnya sejak awal abad 20-an semakin banyak pusat-pusat kajian Islam di Barat yang diserahkan pelaksanaanya kepada muslim seperti Hasyim Mahdi, Hamid Algar dan juga Seyyed Hussein Nasr, ada juga Isma‘il Raji al-Faruqi yang syahid itu.
Terlepas dari konspirasi terselubung Barat dalam pengangkatan tersebut, pengangkatan orang Islam dalam pusat kajian Islam di Barat merupakan langkah positif untuk meletakkan Islam kepada posisi yang sebenarnya di mata Barat. Sekali lagi mari kita melihat orientalisme dengan kacamata ilmiah dan objektif, sehingga terjadi dialog peradaban yang kondusif dan proposional dengan syarat jangan sampai tamu (Barat) menjadi tuan rumah di rumah kita.
*) Mahasiswa Syari’ah Islamiyah Universitas Al-Azhar Mesir. Pengurus IKMAL bag. Pendidikan.
2. al mausuah al muyassarah fi al adyan wa al madzahib al mu’asirah
3. (untuk lebih jelasnya baca, Edward Said, Orientalism, 2006).
Add comment November 19, 2009
PEMIKIRAN FIQIH KONTEMPORER
PARADIGMA MENUJU FIQIH MODEREN
Oleh : Ahmad Subqi El-syah
Sejalan dengan perkembangan ilmu fiqih dari zaman kenabian yang disebut dengan Periode risalah dan dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). sekiranya pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syariat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW sendiri,hingga sampailah perkembangannya pada zaman moderen ini yang ditandai dengan pemikiran-pemikiran ulama yang mengacu pada tuntunan situasi dan zaman,pergesera-pergeseran pemikiran inilah yang mengacu timbulnya pengaruh terhadap konteks fiqih,yaitu dengan mengandalkan pemikiran fiqih antropologis dan rasionalitas hukum, dan menolak pemikiran skripturalisme, yaitu aliran yang berpegang kepada teks-teks syari’at secara kaku,ini disebabkan karena manusia pada zaman dulu sangat jauh berbeda dengan manusia pada zaman sekarang,pemahaman ini tak lagi terikat dengan bunyi teks, tapi berusaha menangkap menurutnya, makna hakiki dari teks. Makna ini dianggap sebagai ruh ajaran Islam, spirit hukum Islam, maqashid syar’iyah dan sebagainya. faktor yang terpenting terhadap perubahan litertur fiqih teosentris menjadi antroposentis atau fiqih moderen adalah karena sangat banyak paradigma-paradigma baru ditengah tengah literatur masyarakat yang tidak mampu dijawab oleh teks alquran dan hadis secara teosentris dan munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman. Oleh karena itu konsep pemikiran ini berusaha mendobrak kebekuan pemikiran Islam. sekaligus merupakan fiqh baru yang dapat menjawab masalah-masalah baru akibat perubahan masyarakat tersebut. Berbagai upaya rekonstruksi fiqh di dunia Islam sekarang ini merupakan wujud dari konsep penggambaran kebutuhan masyarakat secara sosial politik maupun global kepada hukum syara’ (fiqih). Sekitar akhir abad ke-19 timbullah benih benih pergeseran paradigma cara pengambilan hukun syara’ (fiqih) dengan munculnya berbagai pemikiran di kalangan ulama ulama dari berbagai negara Islam untuk mengambil pendapat-pendapat dari berbagai mazhab serta menimbang dalil yang paling kuat diantara semua pendapat itu. Pengambilan pendapat dilakukan tidak saja dari mazhab yang empat, tetapi juga dari para sahabat dan thabi’in, dengan syarat bahwa pendapat itu lebih tepat dan sesuai dengan keadaan masyarakat secara rasional. maka pada tahun 1333 H sebagai salah satu contoh efek dri perkembangan pemikiran tersebut pemerintah Turki Usmani menyusun kitab hukum keluarga (al-Ahwal asy-Syakhsiyyah) yang merupakan gabungan dari berbagai pendapat mazhab.
Di dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah ini terdapat berbagai pemikiran mazhab yang dianggap lebih sesuai diterapkan. Sejak saat itu bermunculanlah kodifikasi hukum Islam dalam berbagai bidang hukum. Bahkan pada tahun 1920 dan 1925 pemerintah Mesir menyusun kitab hukum perdata dan hukum keluarga yang diambil dan disaring dari pendapat dari berbagai kitab fiqh madzhab. Dengan demikian, seluruh pendapat dalam mazhab fiqh merupakan suatu kumpulan hukum yang boleh dipilih untuk diterapkan di berbagai tempat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial politik maupun global,oleh karena itu upaya penerapan hukum Islam secara rasionalitas dan penyesuaian dengan kondisi masyarakat mulai berkembang. Di banyak negara Islam telah bermunculan hukum-hukum yang diambil dari berbagai pendapat mazhab, seperti di Yordania, Suriah, Sudan, Maroko, Afghanistan, Turki, Iran, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Awal perkembangan ini dimulai oleh ide-ide dan pemikiran-pemikiran syeikh jamaluddin Al-Afgan dan disambung oleh muridnya Syeikh Muhammad Abduh dan Syeikh Muhammad Rasid Ridha dan ulama ulama lainnya yang menawarkan literatur pemikiran baru atau moderen kepada umat dengan penggunaan akal (rasionalitas) secara luas dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dan bersikap kritis atas hadis-hadis yang dianggap shahih oleh umat Islam mayoritas,problema yang dihadapi para pembaru Islam ketika mereka menelaah kembali fiqh yang ada yaitu yang dipersoalkan bukan hanya penafsiran nash-nash tetapi juga metode pengambilan keputusan hukum (istinbath). Dalam istilah fiqh, yang harus ditinjau bukan saja al-adillat al-syar’iyat, tetapi juga ushul al-fiqh.bahkan ada sebagian penyelesaian masalah fiqh tidak lagi mengacu pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW saja melainkan juga berdasarkan pertimbangan tujuan syara’ (maqasid as syariyyah) dalam penetapan hukum. Sebagaian dari bentuk bentuk bukti adanya pergeseran paradigma pemikiran fiqih menjadi semakin jelas ketika Sayid Jamaluddin al-Afghani mengenalkan pemikirannya kepada masyarakat Islam, beliau Menyadarkan umat Islam mengenai kewajiban mereka terhadap agama dan melaksanakan syariat Allah SWT.dengan menawarkan ide ide islah (Bahasa Arab: إصلاح) yang artinya pembaikan atau perubahan terancang ke arah yang lebih baik lagi,yang beliau rancang untuk pembaharuan umat. Bentuk-bentuk Islah yang dibawa oleh Sayyid Jamaluddin al-Afghani diantaranya berupa usaha untuk mengembalikan kecemerlangan umat Islam sebagaimana zaman khulafaurrasidin yang mengunakan kecerdasan ilmu dan akalnya,dan juga mengkritik taklid Al-A’ma (Bahasa Arab: تقليد الأعمى yaitu bermaksud mengikuti sesuatu ajara atau madzhab secara membabi buta) tanpa berlandaskan al-Quran dan al-Sunnah. Dan menyeru umat Islam agar kembali kepada ajaran Islam yang murni serta sesuai, dalam artian dapat dilaksanakan sepanjang masa dan tempat (menembus batas), bahkan menyadarkan umat Islam tentang keburukan fanatik kepada sesuatu madzhab yang membawa kepada pepecahan umat Islam sendiri, lalu ide-idea beliau disambung lagi oleh muridnya syekh Muhammad Abduh dan syekh Muhammad Rasid Rihdo, Seperti halnya syeikh jamaluddin al-afgan Syeikh Muhammad Abduh pun menyeru umat Islam agar kembali kepada ajaran sebenar benarnya dalam bentuk yang asal dan murni serta menyesuaikannya berdasarkan kehendak zaman dengan tidak keluar dari quran dan sunnah. Beliau menolak sekeras-kerasnya konsep Taqlid al-A’ma (Bahasa Arab: ليد الأعمىتق) atau taklid buta. Beliau mengajak umat Islam mempelajari ilmu-ilmu fardu kifayah untuk membina umat agar mempunyai daya fikir yang tinggi dan seterusnya mampu keluar daripada belenggu taqlid. Seikh muhammad Rasid Ridha pun memiliki konsep yang sama dengan Abduh, seperti halnya penggunaan akal secara luas dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dan bersikap kritis atas hadis-hadis yang dianggap shahih oleh umat Islam mayoritas. Misalnya Ridha menolak hadis Bukhari yang menceritakan mengenai tersihirnya Nabi yang tidak hanya dianalisanya dari sisi matan hadis tetapi juga dari sisi sanadnya dimana menurut beliau Hisyam, salah seorang perawi hadis ini mendapat sorotan dan ditolak (mardud) oleh ulama al-Jarh wa at-Ta’dil atau juga mengenai hadis terbelahnya bulan yang disampaikan oleh Abu Hurairah melalui jalur Ibnu Juraij yang disebutnya bahwa abu hurairah pada saat itu sudah pikun saat menceritakan hadis itu pada A’war al-Mashish.
Syeik Rasid Ridha juga mempersempit penafsiran akan mengenai hal-hal yang berbau ghaib, misalnya dia menganggap bakteri adalah termasuk bagian dari jin yang mampu membuat orang terkena penyakit, sebagaimana penafsirannya atas surah al-Baqarah ayat 275. Rasyid Ridha sama seperti Abduh, sangat berhati-hati menerima riwayat yang mengemukakan pendapat para sahabat Nabi,baik Abduh maupun Ridha sendiri,dari itulah mulai timbul semangat umat untuk mengkonsep fikih lebih jauh lagi, menurut Prof.DR.Quraish Shihab Syaikh Muhammad Abduh dan Sayyid Muhammad Rasyid Ridha adalah perintis jalan menuju kesempurnaan dan pembaharuan terutama dalam hal tafsir. Dimana tafsir al-Manar yang pada dasarnya merupakam hasil karya 3 tokoh Islam, yaitu Sayyid Jamaluddin al-Afghani, Syaikh Muhammad Abduh dan Sayyid Muhammad Rasyid Ridha menurut beliau disitu mencoba menampilkan al-Qur’an dengan wajah yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan zaman
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern masa kini, ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh terutama madzhab yang empat sebagai satu himpunan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut mazhab yang fanatis mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup sampai kapanpun. Suara vokal (pendapat) Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah inilah kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H./1703 M,1201 H./1787 M, pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani (dari kalangan syi’ah). Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan bid’ah yang harus dihindari, bahkan tidak ada satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi ‘i dan Imam Ahmad bin Hanbali) membolehkannya. mulai saat itu,konsep kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, akan tetapi telah mengambil bentuk metode kajian komparatif dari berbagai mazhab, yaitu yang dikenal sekarang ini dengan istilah fiqh muqaran.Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali) sifat perbandingan yang mereka kemukakan dalam kitabnya itu sebenarnya tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali dengan fenomena masa kini. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan argumentasi baik dari segi nash (tekstualitas) maupun rasio (rasionalitas), serta disertakannya pembahasan (munaqasah) dari kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca khususnya masyarakat awam dan pelajar dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil secara logis. Metode seperti ini sedikit ditiru oleh ulama ulama sekarang seperti salah satu contoh Syaikh Sayyid sabik beliau mengambil metode yang membuang jauh-jauh fanatisme madzhab tetapi dengan tidak menjelek-jelekkannya. Beliau tetap berprinsip pada dalil-dalil naqli (Kitabullah), As-Sunnah dan Ijma’ para ulama, juga mempermudah gaya bahasa tulisannya untuk bisa dicerna pembaca, menghindari istilah-istilah yang gorib (runyam), tidak bertele tele dalam mengemukakan ta’lil (alasan-alasan hukum), lebih cenderung untuk memudahkan dan mempraktiskannya demi kepentingan umat agar mereka senang kepada ilmu agama dan menerimanya dengan rasional. Beliau juga antusias untuk menjelaskan hikmah dari pembebanan syari’at (taklif) dengan meneladani secara analisis konteks al-Qur’an dalam memberikan alasan hukum, tetapi ada kalanya sebagian fanatisan madzhab mengkritik buku metode pemikiran beliau dan menilainya bahwa metode seperti itu mengajak seseorang kepada “tidak bermadzhab” yang pada akhirnya menjadi jembatan menuju ketidak beragamaan dan perdebatan. Akhirnya pada zaman modern sekarang ini, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal dan menjadi jadi, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat (kaum orientalis) sehingga terciptanya faham “liberalisme”. Seperti telah diketahui bahwa terbukti pemikiran fikih klasik yang teosentris tidak dapat menjawab berbagai permasalah-permasalahan kontemporer di zaman moderen,salah satu contohnya adalah perbincangan para ulama mengenai masalah zakat profesi atau pekerjaan-pekerjaan yang tidak diwajibkan zakat padanya. Sebagian di antara mereka akhirnya menggunakan (masodir islamiyyah) yaitu qiyas juga, akan tetapi penggunaanya dengan tanpa aturan yang konsisten. Sebagian kaum modernis yang menolak qiyas mereka menggunakannya dalam menjelaskan zakat profesi. Bahkan ada yang mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian, zakat emas dan perak, dan zakat perdagangan. disamping itu juga tidak dapat menyelesaikan kemusykilan-kemusykilan yang terjadi ketika seseorang melakukan istidlal (memberikan dalil-dalil hukum) dari nash-nash Al-Quran dan hadis mengenai Al-masail al- lafzhiyah seperti makna lughuwi (bahasa) makna ‘urfi (kebiasaan),makna haqiqi (sebenarnya)dan majazi (bukan sebenarnya), makna ‘am dan khash dan sebagainya, mukhtalaf al- hadits, penentuan keshahihan hadits, qawaid ushul al-fiqh dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan penafsiran nash tidak mendapat perhatian. Akibat persoalan tersebut, orang tidak lagi bisa memberikan solusi terhadap segala kemusykilan ini. Oleh karena itu perlu diperhatikan tentang pentingnya penilaian kritis terhadap pendekatan pada ilmu fiqih (hukum syara’)
Menelaah literatur fikih pada zaman klasik, dan antisipasi tantangan fikih pada masa-masa mutaakhir (sekarang), banyak tantangan dalam intern fikih itu sendiri, untuk selalu eksis menjawab tantangan zaman. Tanpa disadari bahwa modernisasi telah menjungkirbalikkan budaya termasuk di bidang fiqih. Sebab, pada esensinya adanya modernisasi yang berkembang dewasa ini adalah memang di picu dan di belakangi oleh orang-orang orentalis dan kapitalis barat . hal seperti ini mereka lakukan, untuk melumpuhkan budaya-budaya yang masih berbau Islam diseluruh belahan dunia. Sehingga, dari implikasi ini, dapat dibuktikan bahwa budaya luhur Islam sudah semakin rapuh, bahkan tidak ada yang simpati lagi. Pada situasi saat ini, tantangan demi tantangan harus dihadapi oleh fikih khususnya,sebab pada era mutaakhir ini, banyak orang-orang telah mengabaikan fikih, mereka telah dipengaruhi oleh dokrtin-doktrin dan ajaran-ajaran kapitalisme dan sekulerisme yang sangat mengakar pada pemikiran umat saat ini. Lebih ironis lagi, mereka beranggapan bahwa fikih pada saat ini sudah tidak relefan lagi. Dan fikih (fersi ulama’ salaf) yang teosentris tidak bisa menjwab tantangan zaman di kalangan masyarakat, dan terkesan pasif, kuno, konserfatif dan tidak realistis. Mereka, orang yang alergi fikih itu menghimbau pada Pakar-pakar fikih, agar mengadakan rehabilitasi fikih, sesuai dengan perkembangan zaman di era modern dewasa ini. Sebab, fikih haruslah universal, toleran, tidak kaku seperti fikih doktrin ulama’ salaf. Selayaknya fikih berprinsip pada cermin didalam Islam “permudahlah jangam dipersusah” tidak membikin bingung dan rumit umat islam
Banyak cendekiawan muslim yang punya gagasan agar merombak atau mengkonstruksi fikih, tidak terlalu monoton pada fersi empat mazhab, Sebab, mereka beralasan, bahwa Para Imam Mujtahid Mutlak, memprodak hukum melalui ijtihad. Sedangkan ijtihad tidak semua benar karena bersifat dzon (sangkaan). Ooleh karena itu semua orang pun mampu berbuat ijtihat seperti halnya ulama zaman dulu, dan sekarang ijtihad ulama salaf dimungkinkan sudak tidak layak di aplikasikan lagi di tengah-tengah masyarakat modern seperti sekarang,
fikih sudah mengalami banyak kemunduran. Sebab, kader-kader fikih yang profesional tidak seperti pemotor fikih pada fase pertama dan penerusnya (di masa keemasan fiqih dulu). Kemunduran dalam fikih memang dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama semakin minimnya kader fikih yang berkualitas dan punya kapabilitas dan kredibelitas untuk selalu menggali hukum yang bisa penyebab berlangsungnya fikih, berkenaan dengan problematika sosial yang terus bermuculan saat ini. Kedua kurangnya kader-kder yang tertarik dan simpati pada fikih. Dari pelbagai lapisan masyarakat banyak yang dipengaruhi oleh doktrin-doktrin orang-orang kapitalis barat. Ketiga sugesti atau keyakinan dan motifasi pada orang yang ingin memperdalam fikih sudah musnah, dikarenakan tidak adanya jaminan material sama sekali dalam orientasi fikih, semuanya hanya semata-mata krena Allah.
Nabi saw. Telah menegaskan. Bahwa, orang yang di kehendaki baik oleh Allah, niscaya dia akan Allah menganugrahi faham dan mengerti tentang agama(man yudid allohu bihi khoiron yufaqqihu fi ad dien). Dan faham terhadap agama ini adalah yang disebut dengan (fiqih).oleh karena itu jika seseorang sudah tidak lagi mengetahui tentang permasalahan agama khususnya ilmu fiqih apakah hukum masih bisa membetulkannya?, apalagi sampai menghujjah pada peminatnya, tentu orang tersebut harus dipertanyakan ke Islamannya. Jadi, untuk zaman yang sangat global ini, sebaiknya para generasi muda islam tetap lebih mementingkan keberlangsungan fikih secara konsisten untuk selalu eksis sepanjang masa. Dan ketika dibutuhkannya SDM yang punya kapabilitas dan kredibilitas yang baik untuk selalu merekontruksi ke berlangsungan fikih di sepanjang zaman akan terjawab dengan mudah, dan harus berupaya membendung serangan-serangan kotor liberalisme, kapitalisme dan sekulerisme yang semakin menjadi-jadi dewasa ini. dengan tetap menghargai para salaf al-salih yang telah menyumbangkan ilmunya terhadap khazanah Islam dan tanpa mengkritik habis-habisan terhadap karyanya,karena dari ulama-ulama itulah terciptanya disiplin-disiplin ilmu yang kita pelajari sekarang ini,Peranan fiqih untuk selalu eksis sepanjang zaman dan untuk masa depan fiqih ditengah-tengah himpitan sistem sekularisme sangat ditentukan oleh kader-kader fiqih yang selalu konsisten dari zaman ke zaman, dari masa kemasa. Dan Seharusnya para generasi muda lebih spontan menyikapi masalah fikih pada saat ini yang sudah semakin jatuh bangun. Dan pada era yang plural dan cukup panas ini, semestinya kader fiqih terus menerus lahir dan tercipta sepanjang zaman, sehingga fiqih bisa menjadi jaya dan menjadi dambaan bagi setiap orang, seperti pada masa clasik dulu. Sebab, sesuai keberadaannya fiqih ini adalah suatu dasar bagi setiap orang untuk melangkah, melaksanakan kegiatannya sehari-hari (amaliah), berinteraksi social (muamalah), berbisnis, berbudaya, berpolitik dan lain sebagainya demi mengharap ridhoNya amiiiin.
3 comments Juli 17, 2008